DEKLARATOR IKABA
  1. H. Warsono Nur Soleh ( Purnawirawan TNI, Mantan Kakansospol, dan mantan Ketua DPRD Kab. Banyumas )
  2. Mohammad Adib ( Ketua Fokus PKBM Kab. Banyumas, Pengurus Forum Komunikasi PKBM Nasional )
  3. H. Muhammad Zuhdi ( Guru, Motivator, Ahli Falak )
  4. H. Muhyi Fadlil ( Guru Profesional, Motivator, MAntan Kepala SMP/SMK, Mantan Penilik PGM , Ketua Museum Rekor Banyumas
  5. Akhmad Thontowi ( Guru Profesional, Motivator, PC ANSOR Kab. Banyumas, Kepala MI )
  6. Tri Septi Marhaeni ( Guru, Motivator, Pemberdaya Masyarakat )
  7. Hidayatulloh ( Guru, Ketua KSU )
  8. H. Khudori ( Guru, Aktifis LSM )
  9. Syaiun ( Guru, Motivator, Penulis )
  10. Wiwin Setiadi ( Guru, Motivator, Anggota PPK )
  11. Jaenah ( Pustakawati,Aktifis )
  12. Asroriyah Umar ( Aktris, Mahasiswi )
  13. Sisti Zulaikha ( Guru Motivator )
  14. Danan Setianto ( Manager KUD, Pendiri SSB )
  15. Suliyah ( Guru, Pemberdaya Masyarakat )
  16. Nurbatini ( Pustakawati, Tutor Kesetaraan )
  17. H. Sukirman ( Guru Pembimbing, Prektisi Hukum )
  18. Fatkhatul Mar'ah ( Mahasiswi, Tutor Kesetaraan )
  19. Rosyidin ( Karyawan Apotik )
  20. Rusmiyati ( Guru, Petani Profesional )
  21. Khoerul Anwar ( Pengusaha Muda )
  22. Ari Rakhman ( Operator Alat Berat )

MENYELENGGARAKAN


1. Diklat Kemandirian ( reguler ) materi antara lain :

Pokok :



Ayat-ayat kemandirian

Kewirausahaan

Analisa diri



Pilihan :



Menjahit

Aneka masakan ( tata boga )

Rias /kecantikan

Perdagangan & Koperasi

Aneka Kerajinan Tangan

Pertanian & Perkebunan

Jurnalistik & Kepenulisan

Komputer & Internet

Akrobatik berbasis Sepeda Roda Satu



2. Seminar / Lokakarya tentang berbagai hal yang aktual dan dibutuhkan masyarakat

3. Pembinaan pegawai/karyawan,kerja sama dengan instansi, perusahan, organisasi yang membutuhkan motivator bagi para pegawai / pekerja / anggota

4. Konsultasi dan bimbingan untuk umum dan peserta diklat selama pelatihan maupun setelah mereka bekerja.




Sabtu, 06 Desember 2008

PENGEMBANGAN DIRI

PENGEMBANGAN DIRI
(MELALUI LAYANAN KONSELING DAN KEGIATAN EKSTRA KURIKULER)


A. LANDASAN
1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Pasal 1 butir 6 yang menngemukakan bahwa konselor adalah pendidik. Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang Standar Isi pendidikan dasar dan menengah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan.
4. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.

B. PENGERTIAN
1. Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
2. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler.
3. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukkan untuk pengembangan kreativitas dan karir.
4. Untuk satuan pendidikan pendidikan khusus,pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
5. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor,guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
6. Pengembangan diri dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

C. TUJUAN
1. TUJUAN UMUM
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
2. TUJUAN KHUSUS
Pengembangan diri bertujuan menunjang peserta didik dalam mengembangkan :
a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dlm kehidupan
e. Kemandirian
f. Kemampuan kehidupan keagamaan
g. Kemampuan sosial
h. Kemampuan belajar
i. Wawasan dan perencanaan karir
j. Kemampuan pemecahan masalah

D. RUANG LINGKUP
1. Pelayanan Konseling, meliputi pengembangan :
a. Kehidupan pribadi
b. Kehidupan sosial
c. Kegiatan belajar
d. Karir
2. Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan :
a. Kepramukaan
b. Latihan kepemimpinan,ilmiah remaja, palang merah remaja
c. Seni, olahraga, cinta alam
d. keagamaan


E. BENTUK PELAKSANAAN
1. Terprogram
Dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok dan atau klasikal.
Kegiatan terprogram adalah kegiatan yang dirancang khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida, karya ilmiah, latihan/lomba keberbakatan / prestasi, seminar, workshop dan bazar, kegiatan lapangan.
Bentuk pelaksanaan terprogram :
a. Layanan dan kegiatan pendukung konseling
b. Kegiatan ekstrakurikuler

2. Tidak terprogram
Bentuk pelaksanaan tidak terprogram :
a. RUTIN, yaitu kegiatan yg dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b. SPONTAN, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kegiatan khsusu seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c. KETELADANAN, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.


F. PENGEMBANGAN DIRI MELALUI PELAYANAN KONSELING
1. Struktur Pelayanan Konseling
a. Pengertian Konseling
b. Paradigma,Visi,dan Misi
c. Bidang Pelayanan Konseling
d. Fungsi Konseling
e. Prinsip dan Asas Konseling
f. Jenis Layanan Konseling
g. Kegiatan Pendukung
h. Format Kegiatan
i. Program Pelayanan
2. Perencanaan Kegiatan
3. Pelaksanaan Kegiatan
4. Penilaian Kegiatan
5. Pelaksana Kegiatan
6. Pengawasan Kegiatan

1. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir.
Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,minat,perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.
a. PENGERTIAN KONSELING
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mammpu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
b. PARADIGMA KONSELING
Pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji - terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
VISI PROFESI KONSELING: terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
MISI KONSELING:
1) Misi pendidikan
Misi Pendidikan, yaitu mendidik peserta didik dan warga masyarakat melalui perkembangan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan yang terkait dengan masa depan.
2) Misi pengembangan
Misi Pengembangan, yaitu menfasilitasi perkembangan individu kerarah perkembangan optimal melalui strategi upaya pengembangan individu, pengembangan lingkungan belajar, dan lingkungan lainnya serta kondisi tertentu sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah
Misi Pengentasan Masalah, membantu dan menfasilitasi pengentasan masalah individu mengacu kepada kehidupan sehari-hari yang efektif.
c. BIDANG PELAYANAN KONSELING
1) Pengembangan Kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yg membantu peserta didik dalam memahami, menilaia, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
2) Pengembangan Kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yg memabntu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yg sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yg lebih luas.
3) Pengembangan Kegiatan belajar, membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
4) Pengembangan karir, membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
d. FUNGSI KONSELING
1) Fungsi pemahaman,
2) Fungsi pencegahan,
3) Fungsi pengentasan,
4) Fungsi pemeliharaan dan pengembangan,
5) Fungsi advokasi
e. PRINSIP DAN ASAS KONSELING
1) Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
2) Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
f. JENIS-JENIS LAYANAN KONSELING
1) Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan yang baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik dilingkungan yang baru.
2) Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagi informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik.
3) Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat sesuai dengan potensi, bakat dan minat, serta kondisi pribadinya.
4) Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga dan masayarakat.
5) Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan permasalahannya.
6) Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber tertentu dan atau membaha secara bersama-sama pokok bahasan tertentu berguna untuk menunjang pemahaman dan kehidupannya sehari-hari dan untuk perkembangan dirinya.
7) Layanan konseling kelompok, yaitu layanan konseling yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialami melalui dinamika kelompok; masalah yang dibahas masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.
8) Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
9) Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka
g. KEGIATAN PENDUKUNG KONSELING
1) Aplikasi Instrumentasi Konseling
2) Cumulative record
3) Case conference
4) Home visit
5) Tampilan Kepustakaan
6) Referal
h. FORMAT KEGIATAN
1) Individual
2) Kelompok
3) Klasikal
4) Lapangan
5) Pendekatan Khusus

i. PROGRAM PELAYANAN
1) JENIS PROGRAM
a) Program Tahunan
b) Program Semesteran
c) Program Bulanan
d) Program Mingguan
e) Program Harian
2) PENYUSUNAN PROGRAM
Program pelayanan konseling berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assesment) yg diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
Substansi program pelayanan konseling meliputi keenam bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.

2. PERENCANAAN KEGIATAN
a. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu program tahunan yg telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
b. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yg merupakan jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yg masing-masing memuat:
1) Sasaran layanan/kegiatan pendukung
2) Substansi layanan/kegiatan pendukung
3) Jenis layanan/kegiatan pendukung
4) Pelaksanan layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak terkait
5) Waktu dan tempat
c. Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yg menjadi tanggungjawab konselor.
d. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen 2 jam pembelajaran
e. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/madrasah.


3. PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yg bersifat rutin,insidental dan dan keteladanan.
b. Program pelayanan konseling yg direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yg terkait.
c. Kegiatan pelayanan konseling dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50%.
d. Kegiatan pelayanan konseling di catat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG)
e. Alokasi waktu kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler yg merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri ekuivalen 2 jam pembelajaran untuk setiap kelas.
f. Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.
g. Program pelayanan konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antar jenajng kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan konseling dng kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler,serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/madrasah.

4. PENILAIAN KEGIATAN
Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a. Penilaian segera (LAISEG)
b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN)
c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG)
Penilaian Proses, dilakukan melalui analisis keterlibatan unsusr-unsur sebagaimana tercantum dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Hasil kegiatan dicantumkan dalam LAPELPROG. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik yg merupakan komponen pengembangan diri dilaporkan secara kualitatif.
5. PELAKSANA KEGIATAN
Pelaksana kegiatan pelayanan konseling adalah konselor sekolah/madrasah.
a. Konselor wajib:
Menguasai spektrum kegiatan pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesi konseling.
b. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua.
c. Melaksanakan tugas pelayanan profesional konseling yg setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, peserta didik.
d. Mewasdai hal-hal negatif yg dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan konseling
e. Mengembangkan kemampuan profesional konseling secara berkelanjutan.
f. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah/madrasah sesuai dng peraturan perundangan yg berlaku.
g. Pelaksana pelayanan konseling, pada satu SMP/MTs dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang/peserta didik

6. PENGAWASAN KEGIATAN
a. Kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
b. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
c. Interen, oleh kepala sekolah/madrasah
d. Eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang konseling
e. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan pelayanan konseling yg menjadi kewajiban dan tugas konselor.
f. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
g. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling.
G. PENGEMBANGAN DIRI MELALUI KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
1. STRUKTUR KEGIATAN
a. Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler
b. Visi dan Misi
c. Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler
d. Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
e. Jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler
f. Format Kegiatan
2. PERENCANAAN KEGIATAN
3. PELAKSANAAN KEGIATAN
4. PENILAIAN KEGIATAN
5. PELAKSANA KEGIATAN
6. PENGAWASAN KEGIATAN

1. STRUKTUR KEGIATAN
a. PENGERTIAN KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
b. VISI DAN MISI
1) VISI
Berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
2) MISI
a) Menyelenggarakan kegiatan di luar mata pelajaran dengan mengacu kepada kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
b) Menyediakan sejumlah kegiatan yg dapat dipilih oleh peserta didik sebagai kegiatan pengembangan diri di luar mata pelajaran.

c. FUNGSI KEGIATAN ESKTRA KURIKULER
1) Pengembangan, yaitu mengembangkan potensi, bakat dan minat peserta didik.
2) Sosial, yaitu mengembangkan kemampuan dan rasa tanggungjawab sosial peserta didik.
3) Rekreatif, yaitu mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yg menunjang proses perkembangan.
4) Persiapan Karir, yaitu mengembangkan kesiapan karir peserta didik.

d. PRINSIP KEGIATAN
1) Individual
2) Pilihan
3) Keterlibatan Aktif
4) Menyenangkan
5) Etos kerja
6) Kemanfaatan Sosial

e. JENIS KEGIATAN
1) Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan dasar Kepemimpinan Siswa, palang Merah Remaja, Paskibrata
2) Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja, Kegiatan Penguasaan keilmuan dan Kemampuan Akademik, Penelitian
3) Latihan/Lomba keberbakatan/Prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan.
4) Seminar, lokakarya, dan pameran, meliputi substansi karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagaman, seni budaya.
5) Kegiatan lapangan, meliputi kegiatan yg dilakukan di luar sekolah/madrasah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu.
f. FORMAT KEGIATAN
1) Individual
2) Kelompok
3) Klasikal
4) Lapangan
2. PERENCANAAN KEGIATAN, mengacu jenis-jenis kegiatan yg memuat unsur-unsur:
a. Sasaran kegiatan
b. Substansi kegiatan
c. Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yg terkait serta keorganisasiannya
d. Waktu dan tempat
e. Sarana dan pembiayaan

3. PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Bersifat rutin,spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di skeolah/madrasah
b. Bersifat terprogram, dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan

4. PENILAIAN KEGIATAN
Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah oleh pelaksana kegiatan.

5. PELAKSANA KEGIATAN
Pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan untuk kegiatan ekstra kurikuler yg dimaksud.
6. PENGAWASAN KEGIATAN
Kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
Pengawasan kegiatan ekstra kurikuler dilakukan secara:
a. Interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. Eksteren, oleh pihak yg secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler yg dimaksud.
Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling.

Oleh
Tim Penyaji bersumber dari
Prof. Dr. H. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons.
Guru Besar Bimbingan dan Konseling
Universitas Negeri Semarang
Anggota BSNP

DIUNDUH OLEH : H. MUHYI FADLIL, S.Pd.

Tidak ada komentar: